Sabtu, 30 Agustus 2014


Berikut akan saya bahas cara membuat sebuah bayangan seakan-akan manusia terkena sinar dari samping atas. Menggunakan software photoshop.
pertama anda masukan photo kemudian potong menggunakan magnetic lasso tool,setelah terpotong kemudian anda copy paste 2 kali, menjadi layer 1 dan layer 2. kemudian padalayer1 anda click, lalu anda transform (Ctrl+T) geser sesuai keinginan anda. jadi yg layer1 sebagai bayangan. seperti contoh dibawah :

Setelah layer1 di transform kemudian anda pilih warna hitam kemudian click paint bucket tool (G), lalu anda siramkan merata ke layer1 seperti gambar dibawah :  



Setelah itu anda atur opacity dan fill nyaMisalnya opacity : 65%  dan  fill : 69%atau sesuai keinginan anda sendiri.
maka hasilnya akan seperti dibawah ini :



                 
                    http://photoshopku.net


Cara membuat bayangan menggunakan photoshop


Berikut akan saya bahas cara membuat sebuah bayangan seakan-akan manusia terkena sinar dari samping atas. Menggunakan software photoshop.
pertama anda masukan photo kemudian potong menggunakan magnetic lasso tool,setelah terpotong kemudian anda copy paste 2 kali, menjadi layer 1 dan layer 2. kemudian padalayer1 anda click, lalu anda transform (Ctrl+T) geser sesuai keinginan anda. jadi yg layer1 sebagai bayangan. seperti contoh dibawah :

Setelah layer1 di transform kemudian anda pilih warna hitam kemudian click paint bucket tool (G), lalu anda siramkan merata ke layer1 seperti gambar dibawah :  



Setelah itu anda atur opacity dan fill nyaMisalnya opacity : 65%  dan  fill : 69%atau sesuai keinginan anda sendiri.
maka hasilnya akan seperti dibawah ini :



                 
                    http://photoshopku.net


Selasa, 19 Agustus 2014

Ingat, Mulai Besok Penerimaan CPNS 20-08-2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka pendaftaran secara online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014,  melalui portal nasional Panselnas pada tanggal 20 Agustus 2014.
Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi Situs
 untuk pendaftaran online dan mendapatkan informasi lainnya. Pendaftaran CPNS 2014 online melalui  situs http://sscn.bkn.go.id, untuk menjamin transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lolos kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.  Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.
Sedangkan untuk formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Peerintah Kabupaten/Kota.
Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan baik SMA, D3, S1.
Dari laman http://panselnas.menpan.go.id/ yang kemudian dilanjutkan ke laman demo https://panselnas.menpan.go.id/, panselnas.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Diantaranya, seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal ini di mana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/8/2014), disebutkan bahwa Menpan juga merinci himbauan lain seperti mengisi formulir dengan cermat hingga himbauan bahwa penerimaan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Sebelum dapat melakukan ujian CPNS 2014, persyaratan utama calon peserta harus melakukan regristasi online di website resmi Pendaftaran Online  CPNS 2014.
Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa di pelaksanaan tes CPNS 2014.

Ingat, Mulai Besok Penerimaan CPNS 20-08-2014

Ingat, Mulai Besok Penerimaan CPNS 20-08-2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka pendaftaran secara online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014,  melalui portal nasional Panselnas pada tanggal 20 Agustus 2014.
Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi Situs
 untuk pendaftaran online dan mendapatkan informasi lainnya. Pendaftaran CPNS 2014 online melalui  situs http://sscn.bkn.go.id, untuk menjamin transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lolos kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.  Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.
Sedangkan untuk formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Peerintah Kabupaten/Kota.
Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan baik SMA, D3, S1.
Dari laman http://panselnas.menpan.go.id/ yang kemudian dilanjutkan ke laman demo https://panselnas.menpan.go.id/, panselnas.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Diantaranya, seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal ini di mana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/8/2014), disebutkan bahwa Menpan juga merinci himbauan lain seperti mengisi formulir dengan cermat hingga himbauan bahwa penerimaan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Sebelum dapat melakukan ujian CPNS 2014, persyaratan utama calon peserta harus melakukan regristasi online di website resmi Pendaftaran Online  CPNS 2014.
Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa di pelaksanaan tes CPNS 2014.

Senin, 18 Agustus 2014

HARDWARE (Sistem Informasi Akuntansi)
Merupakan peralatan fisik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan, memasukkan, memproses, menyimpan dan mengeluarkan hasil pengolahan data dalam bentuk informasi.



Hardware sebagai komponen SIA :
1. Bagian “INPUT” ; alat untuk memasukkan data
2. Bagian “Pengolah Utama dan Memori”
3. Bagian “Output”
4. Bagian “Komunikasi”

Contoh alat bagian input (alat yang digunakan untuk memasukkan data kedalam computer) :
1. Keyboard
2. Mouse, touchpad, dan joystick
3. Scanner
4. Flashdisk
5. Touchscreen
6. Floopy disk
7. Hardisk
8. Digitizer

Bagian pengolah utama dan memori :
1. Processor (CPU)
2. Memory
3. Motherboard
4. Harddisk
5. Floopy disk
6. CD room
7. Expansion slots
8. Devices controller
9. Komponen pendukung lainnya seperti fan, baterai, conector, powersupply, dlsb.

Bagian output; peralatan output merupakan alat untuk mengeluarkan informasi hasil pengolah data. Contoh :
1. printer,
2. monitor,
3. speaker,
4. head mount display (HMD),
5. liquid crystal display (LCD),
6. speaker

Bagian komunikasi ; alat yang digunakan agar komunikasi data bisa berjalan dengan baik.
Contoh :
1. Network card untuk LAN
2. HVB / switching dan acces point wireless LAN
3. Macam-macam modem
4. Satelit
5. Pemancar dan penerima
6. Fiber optic dan router & range extender.

Software
Software merupakan kumpulan dari program-program yang digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu pada computer.
Kelompok software :
Pengelompokan berdasarkan fungsinya :
• Sistem software (perangkat lunak sistem)
• Aplikasi software (perangkat lunak aplikasi)

SISTEM SOFTWARE :
1. Sistem operasi (SO)
2. Interpreter ; bagaimana menerjemahkan data kedalam bahasa pemrograman.
3. Compiler ; program sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemrograman.
APLIKASI SOFTWARE :
1. Sistem Informasi Akuntansi
2. Word processing
3. Desktop publishing
4. Spreadsheet
5. Presentase
6. Workgroup
7. Komunikasi
8. Browser
9. Internet (author) tool
10. Audit
11. Utility

CONTOH SISTEM OPERASI (SO) :
• WINDOWS 95. 98. Me. NTWS. XP.
• Windows NT server. 2000. XP
• Novel 5.0
• SCO UNIX
• SUN UNIX
• OS2
• Linux
• Mac OS X
Contoh interpreter :
1. 2nd GL –Assembly
2. 3rd GL- Assembly


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/05/hardware-sistem-informasi-akuntansi-2.html#ixzz3AkwudF3Z

Hardware - Sistem Informasi Akuntansi 2

HARDWARE (Sistem Informasi Akuntansi)
Merupakan peralatan fisik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan, memasukkan, memproses, menyimpan dan mengeluarkan hasil pengolahan data dalam bentuk informasi.



Hardware sebagai komponen SIA :
1. Bagian “INPUT” ; alat untuk memasukkan data
2. Bagian “Pengolah Utama dan Memori”
3. Bagian “Output”
4. Bagian “Komunikasi”

Contoh alat bagian input (alat yang digunakan untuk memasukkan data kedalam computer) :
1. Keyboard
2. Mouse, touchpad, dan joystick
3. Scanner
4. Flashdisk
5. Touchscreen
6. Floopy disk
7. Hardisk
8. Digitizer

Bagian pengolah utama dan memori :
1. Processor (CPU)
2. Memory
3. Motherboard
4. Harddisk
5. Floopy disk
6. CD room
7. Expansion slots
8. Devices controller
9. Komponen pendukung lainnya seperti fan, baterai, conector, powersupply, dlsb.

Bagian output; peralatan output merupakan alat untuk mengeluarkan informasi hasil pengolah data. Contoh :
1. printer,
2. monitor,
3. speaker,
4. head mount display (HMD),
5. liquid crystal display (LCD),
6. speaker

Bagian komunikasi ; alat yang digunakan agar komunikasi data bisa berjalan dengan baik.
Contoh :
1. Network card untuk LAN
2. HVB / switching dan acces point wireless LAN
3. Macam-macam modem
4. Satelit
5. Pemancar dan penerima
6. Fiber optic dan router & range extender.

Software
Software merupakan kumpulan dari program-program yang digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu pada computer.
Kelompok software :
Pengelompokan berdasarkan fungsinya :
• Sistem software (perangkat lunak sistem)
• Aplikasi software (perangkat lunak aplikasi)

SISTEM SOFTWARE :
1. Sistem operasi (SO)
2. Interpreter ; bagaimana menerjemahkan data kedalam bahasa pemrograman.
3. Compiler ; program sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemrograman.
APLIKASI SOFTWARE :
1. Sistem Informasi Akuntansi
2. Word processing
3. Desktop publishing
4. Spreadsheet
5. Presentase
6. Workgroup
7. Komunikasi
8. Browser
9. Internet (author) tool
10. Audit
11. Utility

CONTOH SISTEM OPERASI (SO) :
• WINDOWS 95. 98. Me. NTWS. XP.
• Windows NT server. 2000. XP
• Novel 5.0
• SCO UNIX
• SUN UNIX
• OS2
• Linux
• Mac OS X
Contoh interpreter :
1. 2nd GL –Assembly
2. 3rd GL- Assembly


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/05/hardware-sistem-informasi-akuntansi-2.html#ixzz3AkwudF3Z
Apakah efek itu?
Semua yang termasuk surat berharga bisa disebut efek, dapat berupa:
· Surat pengakuan utang
· Surat berharga komersial
· Saham
· Obligasi
· Tanda bukti utang
· Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
· Kontrak berjangka atas efek
· Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi


Saham Biasa
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Diatara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan
untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal
maupun bagi emiten.

Apakah Saham Itu?
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Saham Preferen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (prefered stock), cukup
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan
pengembangan dari saham preferen ini misalnya adjustable rate prefered stock (ARPs)
dan market auction prefered. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun
dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa dihindari. Saat ini saham preferen
yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.

Apakah Saham Preferen Itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya,
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham
biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap
seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden
yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam
pembagian deviden, dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak
selamanya saham freferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki
pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham
freferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen)
kepada pemegangnya.

Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal
pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah
tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang
dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya
menyesuaikan dengan saham biasa.

Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesia. Hanya saja, kalah populer dengan
saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa BUMN emiten obligasi adalah: Bapindo, Jasa Marga, Bank Tabungan Negara
dan masih banyak lagi. Kini perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi
untuk menghimpun modal.

Apakah obligasi itu?
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

Obligasi konversi
Obligasi konversi (convertible bond) sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk
kelangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan
obligasi yang justru lebih awal diterbirkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se
Indonesia. Kecenderungan pelaksanaan emisi obligasi ramai sejak tahun 1986-1988
sedangkan untuk obligasi konversi pada akhir tahun 1990.

Apakah obligasi konversi itu?
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya,
memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja,
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya,
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2007
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.

Reksa Dana
Sebenarnya, melalui reksa dana inilah nasihat investasi yang baik - jangan menaruh
semua telur didalam satu keranjang – bisa dlaksanakan. Sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasarmodal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial
paper dan lainnya.

Apakah reksa dana itu?
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (disebut menajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran
saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang
berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi
pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara
umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.

Apakah right issue itu
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A
barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)

Waran
Waran duterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank
tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten
menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu
memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga
rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat
pemodal, maka obligasi disertai waran.

Apakah waran itu?
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai
contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang
obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1
lembar saham sejak akhir tahun pertama.


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/06/instrumen-pasar-modal.html#ixzz3AkweGw5a

INSTRUMEN PASAR MODAL

Apakah efek itu?
Semua yang termasuk surat berharga bisa disebut efek, dapat berupa:
· Surat pengakuan utang
· Surat berharga komersial
· Saham
· Obligasi
· Tanda bukti utang
· Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
· Kontrak berjangka atas efek
· Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi


Saham Biasa
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Diatara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan
untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal
maupun bagi emiten.

Apakah Saham Itu?
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Saham Preferen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (prefered stock), cukup
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan
pengembangan dari saham preferen ini misalnya adjustable rate prefered stock (ARPs)
dan market auction prefered. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun
dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa dihindari. Saat ini saham preferen
yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.

Apakah Saham Preferen Itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya,
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham
biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap
seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden
yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam
pembagian deviden, dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak
selamanya saham freferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki
pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham
freferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen)
kepada pemegangnya.

Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal
pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah
tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang
dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya
menyesuaikan dengan saham biasa.

Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesia. Hanya saja, kalah populer dengan
saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa BUMN emiten obligasi adalah: Bapindo, Jasa Marga, Bank Tabungan Negara
dan masih banyak lagi. Kini perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi
untuk menghimpun modal.

Apakah obligasi itu?
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

Obligasi konversi
Obligasi konversi (convertible bond) sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk
kelangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan
obligasi yang justru lebih awal diterbirkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se
Indonesia. Kecenderungan pelaksanaan emisi obligasi ramai sejak tahun 1986-1988
sedangkan untuk obligasi konversi pada akhir tahun 1990.

Apakah obligasi konversi itu?
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya,
memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja,
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya,
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2007
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.

Reksa Dana
Sebenarnya, melalui reksa dana inilah nasihat investasi yang baik - jangan menaruh
semua telur didalam satu keranjang – bisa dlaksanakan. Sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasarmodal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial
paper dan lainnya.

Apakah reksa dana itu?
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (disebut menajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran
saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang
berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi
pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara
umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.

Apakah right issue itu
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A
barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)

Waran
Waran duterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank
tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten
menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu
memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga
rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat
pemodal, maka obligasi disertai waran.

Apakah waran itu?
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai
contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang
obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1
lembar saham sejak akhir tahun pertama.


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/06/instrumen-pasar-modal.html#ixzz3AkweGw5a

Apakah Pasar Modal ?

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)


Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi

Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder

1. Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

a. Memberikan izin usaha kepada:
· Bursa Efek,
· Lembaga kliring dan penjaminan,
· Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
· Reksa Dana,
· Perusahaan efek,
· Penasehat investasi,
· Biro administrasi efek,

b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
· Wakil penjamin emisi efek
· Wakil perantara perdagangan efek
· Wakil menejer investasi
· Wakil agen penjualan efek reksa dana

c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
· Notaris
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Akuntan
· Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
· Menyusun peraturan di bidang pasar modal
· Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
· Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
· Menetapkan prinsip keterbukaan
· Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
· Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
· Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
· Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki satuan pemeriksanaan

Dimanakah Alamat PT Bursa Efek Jakarta ?
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting). Fax: (6221)5150330. Homepagehttp://www.jsx.co.idemail:
webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.

Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

Emiten
· Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor
melalui penawaran umum
· Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan
kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar
Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
· Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
· Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
· Menyelesaikan transaksi efek
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).

2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.

3. Legal Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
· UMR
· AMDAL

4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.


Artikel Terkait :

2 comments:

inshyenzi said...
nice info ^_^
uii profile said...
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
Artikel yang menarik, bisa buat referensi ini ..
terimakasih ya infonya :)


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/06/mengenal-pasar-modal.html#ixzz3AkwN7cww

Mengenal Pasar Modal


Apakah Pasar Modal ?

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)


Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi

Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder

1. Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

a. Memberikan izin usaha kepada:
· Bursa Efek,
· Lembaga kliring dan penjaminan,
· Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
· Reksa Dana,
· Perusahaan efek,
· Penasehat investasi,
· Biro administrasi efek,

b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
· Wakil penjamin emisi efek
· Wakil perantara perdagangan efek
· Wakil menejer investasi
· Wakil agen penjualan efek reksa dana

c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
· Notaris
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Akuntan
· Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
· Menyusun peraturan di bidang pasar modal
· Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
· Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
· Menetapkan prinsip keterbukaan
· Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
· Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
· Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
· Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki satuan pemeriksanaan

Dimanakah Alamat PT Bursa Efek Jakarta ?
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting). Fax: (6221)5150330. Homepagehttp://www.jsx.co.idemail:
webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.

Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

Emiten
· Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor
melalui penawaran umum
· Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan
kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar
Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
· Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
· Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
· Menyelesaikan transaksi efek
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).

2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.

3. Legal Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
· UMR
· AMDAL

4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.


Artikel Terkait :

2 comments:

inshyenzi said...
nice info ^_^
uii profile said...
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
Artikel yang menarik, bisa buat referensi ini ..
terimakasih ya infonya :)


Sumber : http://jurnal-akuntansi.blogspot.com/2012/06/mengenal-pasar-modal.html#ixzz3AkwN7cww